BEKASI, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DT (53) ditangkap oleh Kepolisian Polres Metro Bekasi terkait kasus korupsi dengan nilai hampir Rp 350 juta.
Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heru Erkahadi mengatakan, oknum ASN tersebut merupakan seorang Pejabat Sementara (PJS) dengan jabatan Kepala Desa Karangharja.
"Yang bersangkutan (DT) adalah seorang Pejabat Sementara yang memiliki jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) di wilayah Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi," kata Heru kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Heru menuturkan, bahwa tersangka melakukan korupsi terhadap dana desa tahun 2018 yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 348.124.720.
Baca juga: Pegawai Bank yang Rampok Bank BJB Fatmawati Bergaji Rp 60 Juta Per Bulan
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi DKI Jakarta, tersangka berhasil korupsi hingga hampir Rp 350 juta," kata Heru.
Oknum ASN tersebut dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman paling singkat satu tahun atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.