TANGERANG, KOMPAS.com - Dua belas penggugat kasus wanprestasi terkait investasi hotel haji atau umrah meminta ganti rugi imateriel hingga Rp 300 juta kepada Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur.
Hal ini disampaikan kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony, dalam proses mediasi di di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (7/4/2022). Pada proses mediasi sebelumnya, Ichwan meminta ganti rugi imateriel sebesar Rp 500 juta.
"Kerugian imateriel, kita minta di angka Rp 250 juta-Rp 300 juta. Tolong kerugian imateriel dikembalikan. Itu paling kecil, paling mentok," ujar Ichwan saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, Tuntutan Ganti Rugi Kini Tak Dikonversi Nilai Emas
Menurut Ichwan, Yusuf harus membayarkan ganti rugi imateriel sebab ada kerugian lain yang dialami penggugat selain nilai pokok investasi.
Ichwan menyebutkan, kliennya harus mengeluarkan biaya selama mencari Yusuf untuk meminta uang investasinya dikembalikan. Ini dilakukan sebelum 12 penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur.
Menurut Ichwan, kliennya berangkat darid daerah masing-masing ke DKI Jakarta untuk mencari Yusuf Mansur.
Ada kliennya yang berasal dari Kalimantan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan lainnya. Meski sudah mencari Yusuf ke Jakarta, para kliennya tak mendapatkan hasil apa pun.
Dengan demikian, kata Ichwan, biaya yang keluar dari upaya kliennya mencari Yusuf termasuk dalam kerugian imateriel.
"Kerugian imateriel termasuk lingkup pihak klien yang selama ini mencari Yusuf Mansur untuk kejelasan dana investasinya ke mana. Ada yang dari Jawa Tengah, Kalimantan, Malang, ke Jakarta. Itu juga diperhitungkan," kata Ichwan.
"Kerugian lain masaenggak diperhitungkan, masa enggak manusiawi?" sambungnya.
Baca juga: Ini Alasan Penggugat Yusuf Mansur Batal Minta Ganti Rugi yang Dikonversi Nilai Emas
Selain kerugian imateriel, penggugat juga meminta Yusuf mengembalikan nilai pokok investasi hotel haji atau umrah. Besaran nilai investasi beragam, mulai dari belasan hingga puluhan juta.
"Saat mediasi tadi, kita sama tim sudah sepakat untuk menawarkan nilai pokoknya dikembalikan," kata Ichwan.
Diketahui, dua belas penggugat sudah menggelontorkan dana investasi kepada Yusuf Mansur sejak 2013. Yusuf digugat karena tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji atau umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti. Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.