JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Inf Priyanto diperiksa sebagai terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/4/2022), Priyanto mengungkap sejumlah alasannya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, beberapa jam setelah tragedi kecelakaan pada 8 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Dalih Kolonel Priyanto Buang Jasad Handi-Salsabila ke Sungai Demi “Menolong” Anak Buah
Priyanto sempat mengaku ingin membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit atau puskesmas terdekat usai menabrak keduanya di Nagreg.
Saat kecelakaan, mobil dikemudikan oleh salah satu anak buah Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko. Namun, saat itu, Dwi Atmoko merasa ketakutan dan tidak bisa lanjut untuk menyetir.
"Dia (Dwi) gemetar. Dia izin ke saya, 'bapak bagaimana anak dan istri saya nasibnya, sambil gemetar nyopir'. Kemudian karena gemetar dan dia nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," ujar Priyanto kepada majelis hakim.
Setelah Priyanto mengambil alih kemudi, ide untuk membuang Handi dan Salsa pun muncul. Pasangan tersebut dalam keadaan tak sadarkan diri setelah kecelakaan.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Akan Hadapi Pembacaan Tuntutan pada 21 April
Salsa diyakini meninggal sesaat setelah kecelakaan, dan Handi masih hidup.
"Apa alasan terdakwa tidak membawa ke rumah sakit?" tanya hakim.
"Pertama, saya punya hubungan emosional dengan dia (Dwi Atmoko), dia jaga anak, jaga keluarga saya," kata Priyanto.
"Terus kalau ada hubungan emosional dengan Dwi Atmoko?" tanya hakim.
"Ada niat untuk menolong dia, itu pertama. Kemudian (saya) panik, Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan sudah kami hilangkan, kami buang saja. Dari situ mulai tercetus," tutur Priyanto.
Baca juga: Kolonel Priyanto Sengaja Buang Handi-Salsabila Supaya Hanyut ke Laut dan Hilang Dimakan Ikan
Hakim kemudian kembali bertanya kepada Priyanto. Sebab, sejak kecelakaan hingga Handi dan Salsabila dibuang, ada jeda sekitar enam jam.
"Tidak ada perubahan atas niat terdakwa dalam enam jam itu?" tanya hakim.
"Sempat ada pengen meninggalkan di jalan. Tapi ujung-ujungnya kami ke Sungai Serayu itu untuk membuang," ujar Priyanto.
Priyanto berdalih membuang kedua tubuh korban ke sungai karena ingin melindungi anak buah.