BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Kota menangkap pria berinisial AS (30) pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial SS (37), pada Selasa (22/3/2022).
Kapolsek Bekasi Kota Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin mengatakan, AS mengaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan MiChat.
"Di MiChat ini mereka berkenalan. Dalam perkenalannya, AS mengaku memiliki sebuah usaha dan akan menikahkan korban," kata Salahuddin, saat memberikan keterangan rilis pers, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Orang Tak Dikenal Coba Bakar Rumah di Duren Jaya Bekasi, Beraksi Saat Warga Tarawih
Setelah saling mengenal dan berkomunikasi melalui MiChat selama empat hari, pelaku dan korban memutuskan untuk bertemu pada 18 Maret 2022.
"Korban dari Depok menggunakan ojek online saat malam hari untuk bertemu pelaku di Jatinegara dan kemudian mampir di suatu tempat," kata Salahuddin.
Ketika berhenti di warung makan, kata Salahuddin, pelaku memasukkan obat bius ke minuman korban.
Karena korban sudah setengah sadar, pelaku membawa korban menginap di sebuah hotel.
"Di hotel, pelaku meniduri korban, kemudian korban diajak ke Karawang mau dinikahkan," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Bekasi
Korban pun menuruti permintaan AS untuk pergi ke Karawang. Saat keduanya melintas di sekitar kawasan Bintara 8, Kota Bekasi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
AS menendang korban hingga tersungkur dan merampas ponsel, uang tunai, dan paspor.
Menurut Salahuddin, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama, yakni berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.