Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Percobaan Perampokan Bank BJB Cabang Fatmawati Disebut Terlilit Utang Usaha Cuci Mobil

Kompas.com - 08/04/2022, 23:50 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan fakta baru terkait motif percobaan perampokan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4/2022) siang.

Pelaku berinisial BS, staf HRD salah satu bank swasta itu, nekat merampok karena terlilit utang dari bisnis tempat cuci mobil yang hendak ia kembangkan.

"Iya, untuk mengembangkan usaha cucian mobil," ujar Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi, kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Karyawan Bank Swasta yang Coba Rampok BJB Cabang Fatmawati Terinspirasi Money Heist

Namun, Budhi menjelaskan secara terperinci soal bisnis yang dijalani pelak. Menurut Budhi, penyidik masih mengembangkan keterangan dari pelaku.

"Masih kami dalami," kata Budhi.

Sebelumnya Budhi menjelaskan, BS meminjam uang Rp 1 miliar dari seseorang berinisial D dan harus dikembalikan pada tiga bulan lalu.

Karena BS tak membayar, bunga atas utang tersebut bertambah. Total utang BS mencapai Rp 1,5 miliar yang jatuh tempo pada Jumat (8/4/2022).

"Karena terus dikejar oleh yang meminjamkan ujang sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," kata Budhi.

Aksi percobaan perampokan dilakukan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu Bank BJB akan ditutup karena sudah melewati jam operasional.

Pelaku disebut beraksi seorang diri. Dia datang menggunakan Daihatsu Xenia dan langsung masuk ke dalam bank serta mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun.

Baca juga: Motif Perampokan Bank BJB Cabang Fatmawati, Pelaku Terlilit Utang Rp 1,5 Miliar

 

Petugas sekuriti berinisial F yang saat itu sedang berjaga, mencoba menghalau dan berhasil menangkap pelaku bersama pekerja bank lainnya.

Polisi menyebutkan, pelaku merampok karena terinspirasi film Money Heist. Selain airsoft gun, alat lain yang dibawa pelaku yakni pisau lipat, petasan asap, alat kejut, dan tali ties. Tali ties dipersiapkan pelaku untuk menyandera karyawan BJB, tempat dia beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam hal kepemilikan senjata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com