Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI Tak Akan Beri Sanksi Siswa SMK yang Ikut Demo11 April di Istana Negara

Kompas.com - 10/04/2022, 19:39 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak akan memberikan sanksi bagi siswa SMK yang mengikuti aksi demonstrasi pada Senin (11/4/2022) besok.

Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga Disdik DKI tidak bisa memberikan sanksi apapun.

"Ada yang demo, kita nggak bisa memberikan sanksi," ucap Taga saat dihubungi melalui telepon, Minggu (10/4/2022).

Jika ada pelajar yang tertangkap karena berbuat kericuhan dalam demo, selama itu tidak dalam perbuatan pidana, Disdik DKI hanya menekankan pada pembinaan saja.

Baca juga: Polres Metro Tangerang Larang Pelajar Ikut-ikutan Demo 11 April oleh BEM SI di Istana Negara

"Kita tetap berikan sifatnya binaan kepada anak itu. (Tapi untuk) diberikan sanksi tidak," ucap dia.

Taga juga menjelaskan, Disdik DKI tidak bisa melarang siswa untuk melakukan aksi demonstrasi.

Alasannya aksi demonstrasi yang dilakukan warga negara adalah sebuah hak yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Posisi Disdik DKI saat ini, kata Taga, adalah memberikan pengertian dengan pendekatan persuasif agar siswa lebih mementingkan pembelajaran ketimbang ikut dalam aksi demonstrasi.

"Kita sampaikan kepada siswa aktivitas demo ini bukan sesuatu yang dilarang tapi kita melihat urgensitas kepentingan anak-anak kita itu apa (dalam aksi)," ucap Taga.

Baca juga: Mahasiswa Akan Demo di Depan Istana 11 April, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Sebelumnya diberitakan, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menargetkan 1.000 massa aksi dari 18 kampus, yakni UNJ, PNJ, IT-PLN, STIE SEBI, STIE Dharma Agung, STIS Al Wafa, IAI Tazkia, AKA Bogor, UNRI, Unand, Unram, PPNP, Undip, UNS, UNY, Unsoed, SSG dan STIEPER pada Senin besok.

Koordinator BEM SI Kaharuddin menjelaskan bahwa aksi ini merupakan rangkaian lanjutan dari aksi yang sebelumnya dilakukan pada 28 Maret 2022.

Tuntutan pertama BEM SI adalah mendesak Jokowi untuk bersikap tegas atau memberi pernyataan sikap menolak penundaan pemilu atau masa jabatan tiga periode, "karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara".

Tuntutan kedua, mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Tuntutan ketiga, mendesak Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat.

Baca juga: Disdik DKI Tak Larang Siswa SMK Ikut Aksi Demonstrasi 11 April

Tuntutan keempat, mendesak Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Tuntutan kelima berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Tuntutan keenam, mendesak Jokowi dan wakilnya, Ma'ruf Amin, berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.

Bersamaan dengan rencana demo tersebut, muncul seruan kepada pelajar SMK untuk ikut bergabung dalam aksi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com