Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Percobaan Perampokan BJB Cabang Fatmawati Mengaku "Vice President" Bank Swasta

Kompas.com - 12/04/2022, 07:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan identitas BS (43), tersangka percobaan perampokan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4/2022).

Menurut Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto, tersangka mengaku sebagai vice presidentatau wakil presiden bank swasta. Sebelumnya, pelaku disebut sebagai staf HRD dan memiliki gaji Rp 60 juta per bulan.

"Pengakuan tersangka begitu (vice president bank swasta)," ujar Budhi, saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Sekuriti yang Gagalkan Perampokan BJB Cabang Fatmawati Dapat Penghargaan

Budhi mengatakan, pelaku memegang jabatan vice president pada bank swasta dengan inisial CN. "Bank CN," kata Budhi, singkat.

Percobaan perampokan Bank BJB cabang Fatmawati terjadi pada Selasa (5/4/2022), sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pintu Bank BJB akan ditutup karena sudah melewati jam operasional.

Pelaku disebut beraksi seorang diri. Dia datang menggunakan Daihatsu Xenia dan langsung masuk ke dalam bank serta mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun.

Petugas sekuriti berinisial F yang saat itu sedang berjaga mencoba menghalau dan berhasil menangkap pelaku bersama pekerja bank lainnya.

Polisi menyebutkan, pelaku melakukan perampokan karena terlilit utang. Tersangka disebut  meminjam uang Rp 1 miliar kepada seseorang berinisial D.

Baca juga: Motif Perampokan Bank BJB Cabang Fatmawati, Pelaku Terlilit Utang Rp 1,5 Miliar

Namun, karena pelaku tak membayar, bunga atas utang itu terus bertambah. Pelaku harus membayar utang sebesar Rp 1,5 miliar yang jatuh tempo pada Jumat (8/4/2022).

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku merampok karena terinspirasi adegan film. Polisi juga mengatakan, sejumlah peralatan yang dibawa pelaku sama dengan properti yang ada dalam film.

Selain airsoft gun, alat yang dibawa pelaku yakni pisau lipat, petasan asap, alat kejut, dan tali ties yang disiapkan untuk menyandera karyawan BJB.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam hal kepemilikan senjata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com