JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan kesempatan daerah penyangga untuk dilibatkan dalam merumuskan rancangan undang-undang (RUU) kekhususan Jakarta.
"Ya nanti akan kita beri kesempatan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4/2022) malam.
Baca juga: BMKG: Waspada Hujan Petir Disertai Angin Kencang di Sebagian Wilayah Jakarta dan Bodebek
Jakarta, kata Riza, tidak berdiri sendiri untuk melakukan pembangunan. Salah satu contohnya adalah penanganan Covid-19.
Pemerintah pusat dinilai mengambil keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta juga didasari oleh status daerah penyangga.
"Tata ruang juga begitu, banjir juga begitu sampai Cianjur bahkan, Sukabumi (juga) kita perhatikan. Jadi Jakarta ini tidak bisa berdiri sendiri, dia butuh semacam satu tata ruang yang lebih komperhensif melibatkan daerah penyangga," imbuh Riza.
Riza menuturkan, Pemprov DKI Jakarta secara terbuka mengajak semua pihak untuk ikut dalam perencanaan RUU kekhususan Jakarta.
RUU tersebut digodok setelah pemerintah pusat memutuskan melakukan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Baca juga: Wagub DKI Minta Pelajar Fokus Sekolah dan Tak Ikut Demo
"Jadi pembahasan RUU kekhususan Jakarta itu seperti yang sudah disampaikan kami mengajak semua pihak siapa saja kami sudah mengundang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.