Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Razia Kawasan Kebayoran Lama, Jaring 18 PPKS dan Sita 88 Botol Miras

Kompas.com - 12/04/2022, 14:45 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring sebanyak 18 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022) malam.

Sejumlah PPKS itu terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada bulan Ramadhan 2022.

"Ada 18 (PPKS), 17 Orang pengamen atau adut dan satu 1 Gelandangan," ujar Plt Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Puslabfor Selidiki Penyebab Kebakaran Bengkel Motor yang Tewaskan Satu Keluarga di Warakas

Dian mengatakan, operasi pekat itu digelar di lima wilayah yakni di Jalan Ciputat Raya, Raya Kebayoran Lama, Arteri Permata Hijau, Sultan Iskandar Muda dan Pondok Indah.

Dalam operasi itu juga melibatkan Satpol PP tingkat kelurahan, Sudin Sosial dan Sudi Perhubungan Jakarta Selatan.

"Juga melibatkan kekuatan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), Polri dan TNI," kata Dian.

Selain menjaring PPKS, Satpol PP juga menyita 88 botol minuman keras hasil operasi pekat pada Senin malam itu.

Sejumlah miras itu didapat dari para pedagang yang menjajakan di lima wilayah tempat razia pekat digelar.

Baca juga: Hampiri Mahasiswa yang Demo di UI, Luhut: Mau Kalian Apa?

"Kita juga sita 88 botol miras dan gerobak miras," ucap Dian.

Satpol PP melakukan penindakan kepada para pelanggar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com