JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagau tersangka kasus pembakaran Pos Polisi di Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, ketiga tersangka tersebut terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kita gunakan Pasal 187 tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun (penjara)," kata Setyo, Selasa (12/4/2022).
Setyo mengungkapkan bahwa jajarannya masih mengejar pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.
Menurut dia, jajarannya juga telah mengantongi identitas dari beberapa teman tersangka yang ikut membakar pos polisi di Pejompongan.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku yang Bakar Pos Polisi di Pejompongan Gunakan Bom Molotov
"Di sini kami mengingatkan supaya mereka kooperatif, menyerahkan diri atau pun kalau tidak, akan kita lakukan penangkapan," ucap Setyo.
Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan ada kemungkinan jumlah tersangka kasus pembakaran akan bertambah.
"Kemungkinan (tersangka bertambah), kalau kita menemukan alat bukti baru akan kita sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Satu Tersangka Pembakar Pos Polisi Pejompongan Masih di Bawah Umur
AKBP Wisnu Wardana menuturkan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak mengejar pelaku usai Pos Polisi di Pejompongan dibakar.
"Setelah kejadian, kita bergerak cepat begitu mengetahui bahwa pos Pejompongan terbakar," katanya.
Anggota kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP), dan beberapa orang yang dicurigai sebagai pelaku diamankan.
"Hasil pemeriksaannya, (mereka) kita tetapkan sebagai pelaku pembakaran," ucap Wisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.