Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Artis Rico Valentino Bersama dengan Putra Siregar, Keduanya Sudah Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 12/04/2022, 20:34 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap artis Rico Valentino dan selebgram yang juga pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar.

Keduanya terjerat kasus yang sama, yakni dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial N di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Iya betul (ditangkap bersama Rico Valentino). Sudah kita proses," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Putra Siregar Ditangkap atas Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban: Klien Kami Dikeroyok Tanpa Sebab

Budhi mengatakan, saat ini Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.

Kedua tersangka itu masih diperiksa untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Sementara dua (tersangka) tapi kalau dalam prosesnya berkembang nanti disampaikan lagi. Mereka (kedua tersangka) mungkin habis minum kali, karena (dugaan penganiayaan) pagi-pagi itu," ucap Budhi.

Sebelumnya, penangkapan Putra Siregar itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi pada Selasa (12/4/2022).

"Iya (ditangkap). Kita dalam proses pemeriksaan," ujar Ridwan.

Baca juga: Bos PS Store Putra Siregar Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Putra Siregar dan R ditangkap pada Senin (11/4/2022) atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial N.

Namun, Ridwan sendiri tak menjelaskan secara terperinci mengenai kronologi penangkapan Putra Siregar.

Menurut Ridwan, Putra Siregar pun masih diperiksa oleh penyidik sampai dengan Selasa ini.

"Dari kemarin (ditangkap), pemeriksaan berproses sampai dengan hari ini," kata Ridwan.

Sementara itu, Kuasa hukum N, Ahmad Ali Fahmi menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan Putra Siregar terhadap kliennya terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati pada 2 Maret 2022.

Putra Siregar diduga melakukan penganiayaan bersama rekannya yang merupakan figur publik berinisial R.

Baca juga: Rico Valentino Awali Karier dari Bintang Iklan, Berharap Bisa Ikuti Jejak Rizky Billar

"Klien kita dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 2 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka wajah tepatnya di bagian rahang kanan diduga akibat pukulan.

Korban sebelumnya telah memberikan waktu kepada Putra Siregar dan rekannya untuk meminta maaf terkait insiden pengeroyokan itu.

Namun, kata Fahmi, Putra Siregar dan R itu tidak juga melontarkan permintaan maaf. Korban lalu melaporkan keduanya ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.

"Kita menunggu tapi tidak mau meminta maaf akhirnya kita lapor ke polisi. Melampirkan visum dan rekaman CCTV di lokasi," ucap Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com