BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi Makbullah mengatakan akan terus menyosialisasikan mengenai apa itu kekerasan seksual kepada masyarakat Kota Bekasi.
Terlebih, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kini telah disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kami sosialisasikan kepada masyarakat, apakah itu pemerkosaan, pelecehan, penelantaran. Bekerja sama dengan teman-teman kelurahan untuk sosialisasi," kata Makbullah kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: 6 Pelajar Bekasi yang Terjaring Saat Hendak Ikut Demo 11 April Kemarin Akan Dibina
Selain memberikan sosialisasi, lanjut Makbullah, pihaknya juga akan terus memberikan pendampingan hukum bagi para korban kekerasan seksual yang ada di Kota Bekasi.
"Pendampingan bagi yang melapor. Kami (sudah) kerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa.
Baca juga: Lansia di Kabupaten Bekasi Hilang di Kali Saat Menjaring Ikan
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, rapat paripurna hari ini akan menjadi momen bersejarah.
"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," kata Puan dalam siaran pers, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.