BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi Makbullah menyatakan mendukung langkah pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
"Kami sangat mendukung dan bersyukur sekali dengan disahkan RUU TPKS menjadi undang-undang," kata Makbullah saat dihubungi wartawan, Selasa (12/4/2022).
Makbullah mengatakan, pengesahan RUU TPKS akan memberikan efek jera maksimal terhadap para pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: RUU TPKS Disahkan, Pemkot Bekasi Akan Terus Lanjutkan Sosialisasi soal Kekerasan Seksual
Selain itu, ia juga memperingatkan kepada semua pelaku kejahatan seksual untuk mengurungkan niat jahatnya.
Tak hanya DP3A Kota Bekasi, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Veryanto juga mengatakan bahwa dengan disahkannya RUU TPKS, maka Indonesia kini mempunyai payung hukum yang komprehensif untuk melindung korban kekerasan.
Veryanto juga turut mengapresiasi semua lapisan lembaga pemerintahan dan masyarakat yang turut memperjuangkan RUU TPKS.
Baca juga: 6 Pelajar yang Ditangkap di Pamulang karena Mau Ikut Demo Sudah Dipulangkan
"Kami mengapresiasi pemerintah, korban, jaringan masyarakat sipil dan media juga yang menjadi bagian perjuangan RUU TPKS menjadi undang-undang," kata Veryanto.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Ketua DPR Puan menyatakan hari ini akan menjadi momen bersejarah.
“Di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual,” ucap Puan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.