DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa atas kasus dugaan pembakaran posko Pemuda Pancasila di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/4/2022).
Ketiga terdakwa bernama Azis Pramudiya alias Azis bin Sain (20), Munadih Alias Dogol bin Zaelani (26) dan Geren Borneo Tomatala alias Aambon (21).
Mereka didakwa melakukan penyerangan yang mengakibatkan terbakarnya dua posko Pemuda Pancasila.
"Perbuatan ketiga terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Rafi alias Belo melakukan pengerusakan posko Pemuda Pancasila dengan cara menarik kerai-kerai bambu serta membuang karpet yang ada di posko ke arah bara api yang dinyalakan oleh Rafi alias Belo," kata jaksa Alfa Dera.
Alfa menyatakan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 406 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menuturkan, ketiga terdakwa berperan dalam penyerangan posko Pemuda Pancasila bersama satu orang buronan, Rapi.
Perusakan dua pos Pemuda Pancasila terjadi di dua lokasi yang berbeda, pada 26 Desember 2021.
Kasus pertama terjadi pada pukul 04.00 WIB, di pos Pemuda Pancasila di Kampung Pulo Mangga, Grogol, Limo, Kota Depok.
Baca juga: Ormas Pemuda Pancasila Tempati Aset Negara di Kemayoran, Sekjen: Kami Menyewa
Kasus berikutnya terjadi di pos pemuda pancasila di jalan Pendowo, Limo, Depok, sekitar pukul 04.20 WIB.
Geren disebut mengajak Azis, Munadih, dan Rapi melakukan pencarian menggunakan sepeda motor terhadap kelompok organisasi masyarakat (ormas) pemuda Pancasila yang sebelumnya sudah mereka sepakati.
Selanjutnya, saat melintasi jalan di daerah Limo, Depok, mereka melihat posko Pemuda Pancasila dan langsung melakukan penyerangan.
Akibatnya, posko milik Pemuda Pancasila mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan.
Dalam persidangan selanjutnya, Kejaksaan Negeri Depok akan menghadirkan saksi-saksi beserta alat bukti.
"Nanti di persidangan dua jaksa penuntut umum akan menghadirkan seluruh alat bukti, berupa saksi-saksi serta barang untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa," beber Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.