DEPOK, KOMPAS.com - Azis Pramudita, Munadih, dan Geren Borneo Tomatala menyatakan, tidak berkeberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka bertiga merupakan terdakwa tindak pidana atas perkara dugaan pembakaran dua posko ormas Pemuda Pancasila di wilayah Limo, Depok.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum ketiga terdakwa, Taty Wahyuni Oesman.
Baca juga: 3 Orang Didakwa atas Pembakaran Posko Pemuda Pancasila di Limo Depok
"Kami melihat dakwaan itu sudah sesuai. Jadi kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," kata Taty dalam persidangan, Rabu.
Menurut Taty, pembacaan surat dakwaan sudah sesuai seperti yang diterima ketiga terdakwa pada saat ditahap dua di Kejaksaan Negeri Depok.
"Saat tahap dua di kejaksaan itu kan ada surat dakwaan yang berwarna merah muda. Data dari kertas bewarna merah itu benar semua? Benar. Jadi kita tidak mengajukan keberatan," ujar Taty saat mendiskusikan dengan ketiga terdakwa.
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Selidiki Rangkaian Pembakaran Posko Ormas di Tangsel
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa atas kasus dugaan pembakaran posko Pemuda Pancasila di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/4/2022).
Mereka didakwa melakukan penyerangan yang mengakibatkan terbakarnya dua posko Pemuda Pancasila.
"Perbuatan ketiga terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Rafi alias Belo melakukan pengerusakan posko Pemuda Pancasila dengan cara menarik kerai-kerai bambu serta membuang karpet yang ada di posko ke arah bara api yang dinyalakan oleh Rafi alias Belo," kata jaksa Alfa Dera.
Alfa menyatakan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 406 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menuturkan, ketiga terdakwa berperan dalam penyerangan posko Pemuda Pancasila bersama satu orang buronan, Rapi.
Perusakan dua pos Pemuda Pancasila terjadi di dua lokasi yang berbeda, pada 26 Desember 2021.
Kasus pertama terjadi pada pukul 04.00 WIB, di pos Pemuda Pancasila di Kampung Pulo Mangga, Grogol, Limo, Kota Depok.
Kasus berikutnya terjadi di pos pemuda pancasila di jalan Pendowo, Limo, Depok, sekitar pukul 04.20 WIB.
Geren disebut mengajak Azis, Munadih, dan Rapi melakukan pencarian menggunakan sepeda motor terhadap kelompok organisasi masyarakat (ormas) pemuda Pancasila yang sebelumnya sudah mereka sepakati.
Selanjutnya, saat melintasi jalan di daerah Limo, Depok, mereka melihat posko Pemuda Pancasila dan langsung melakukan penyerangan.
Akibatnya, posko milik Pemuda Pancasila mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.