JAKARTA, KOMPAS.com - Pengeroyokan yang dilakukan oleh pemilik gerai PS Store, Putra Siregar, dan rekannya yakni seorang artis bernama Rico Valentino, dimulai saat teman perempuan mereka berbincang dengan korban, yaitu pria berinisial MNA atau N.
Pengeroyokan terjadi di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (2/3/2022) pukul 02.30 WIB, dini hari.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Akun Medsos Putra Siregar Masih Aktif Setelah Dia Ditangkap, Ini Kata Polisi
"Kronologinya, saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut. Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan RV yang mendatangi meja korban MNA. Entah apa yang dibicarakan, masih dalam proses penyelidikan," jelas Budhi.
Selanjutnya, berdasarkan rekaman kamera CCTV di kafe tersebut, RV datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan.
"Kemudian tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi MNA, kemudian terjadi pemukulan korban," kata Budhi.
Melihat kejadian itu, PS kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan pada korban.
"Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA," lanjut Budhi.
Setelah peristiwa tersebut, korban MNA belum melaporkan ke polisi. Namun, korban melakukan visum atas luka-luka yang diterimanya.
"Korban baru melapor 16 Maret 2022, alasannya korban berharap ada jalan damai. Mereka berusaha menghubungi pihak RV dan PS, namun sampai dua minggu kurang lebih, tidak ada tanggapan. Maka dilaporkan ke polisi," imbuhnya.
Budhi mengatakan tim penyidik masih terus mendalami perkara yang sedang disorot tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, panggilan terhadap PS baru terealisasikan setelah PS menjalani ibadah umroh.
"Dari laporan, kita melayangkan panggilan. Aampai dengan alasan dari tersangka bahwa dia akan jalankan ibadah umroh. Nah itu direalisasikan, pas dia kembali kita lakukan panggilan lagi sampai dengan status tersangka," ujar Ridwan.
Kini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka. Putra ditangkap bersama Rico Valentino.
Akibat perbuatannya, Putra dan Rico terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Budhi.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan pasal 170 KUHP," imbuh Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.