JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengeroyok yang menewaskan kakek berinisial HM (89) di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, pada 23 Januari 2022, akan didakwa pada Senin (18/4/2022).
Sidang beragendakan dakwaan itu rencananya akan dihelat di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Iya, sidang perdana agenda dakwaan," ujar Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Senin.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Kakek 89 Tahun hingga Tewas, Awalnya Serempetan dan Ada Provokasi Pemotor
Sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB. Namun, Alex belum menyebutkan jumlah terdakwa yang akan menjalani persidangan hari ini.
Terbaru, polisi telah menangkap sembilan pelaku pengeroyokan terhadap HM.
"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, 9 Februari 2022.
Baca juga: Video Viral Sebut Anak Digorok Ibu karena Bangunkan Sahur, Polisi Bantah dan Jelaskan Faktanya
Untuk diketahui, insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan saat konferensi pers, 25 Januari 2022.
Pemotor itu lalu mengejar korban serta melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Baca juga: Gerombolan Pengendara Motor Rusak Mobil di Pondok Aren gara-gara Rekannya Ditabrak
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.