JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di tol saat arus mudik maupun arus balik Lebaran 2022.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
"Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol," ujar Sambodo kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Arus Mudik dan Arus Balik 2022 One Way-Ganjil Genap
Menurut Sambodo, para pengendara yang nomor kendaraannya tak sesuai tanggal akan diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.
Untuk itu, Sambodo mengimbau agar masyarakat yang mudik menggunakan mobil agar memperhatikan waktu keberangkatannya.
"Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," kata Sambodo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mempersiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol pada masa mudik Lebaran 2022 dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Rencananya, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan juga sistem satu arah atau one way pada periode arus mudik mulai Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022).
"Pelaksanaan ganjil genap arus mudik bersamaan dimulainya one way," demikian informasi yang diumumkan lewat unggahan akun @TMCPoldaMetro, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2022
Dalam pelaksanaannya, rekayasa lalu lintas pada saat arus mudik tersebut bakal diberlakukan mulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Kepolisian menyampaikan, pada Kamis (28/4/2022), ganjil genap dan one way tersebut akan dimulai pukul 17.00-24.00 WIB.
Sedangkan untuk Jumat (29/4/2022) dan Sabtu (30/4/2022), rekayasa lalu lintas tersebut dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
"(Untuk) Minggu (1/5/2022) dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB," demikian dikutip dari akun @tmcpoldametro.
Adapun waktu berakhirnya atau perpanjangan rekayasa lalu lintas saat arus mudik lebaran tersebut bersifat situasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.