JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan maksimum pada jalur arteri yang rawan kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya.
"Kita akan lanjutkan speeding camera ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non-tol, khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (18/4/2020).
Sambodo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan survei. Namun sudah ada beberapa kamera tilang elektronik yang telah terpasang.
Meski demikian, pihak kepolisian saat ini masih melaksanakan kajian legalitas terhadap alat bukti pelanggaran yang dihasilkan oleh sistem kamera tilang elektronik.
"Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apakah hasil capture kamera itu memenuhi legalitas standar sebagai alat bukti," ujar Sambodo.
Pihak kepolisian juga akan segera menyampaikan hasil evaluasi selama satu bulan terakhir terhadap kinerja kamera pengukur kecepatan untuk ETLE yang saat ini telah terpasang di tol.
"Dalam waktu satu bulan ini, kami akan evaluasi apakah dengan adanya ETLE di jalan tol khususnya terhadap batas kecepatan apakah berpengaruh terhadap menurunnya angka kecelakaan. Baik dari segi jumlah dan tingkat fatality kecelakaan," katanya.
Baca juga: Hari Pertama Penerapan ETLE di Jalan Tol, 19 Pengemudi Ditilang karena Ngebut
Meski demikian berdasarkan hasil evaluasi sementara, tercatat ada penurunan angka pelanggaran di titik yang telah terpasang kamera tilang elektronik untuk batas kecepatan maksimum di tol.
Sambodo juga menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis tilang elektronik lewat kerja sama dengan pihak terkait.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik batas kecepatan maksimum di tol sejak 1 April.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro juga akan memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)
Tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos. Saat ini kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.
Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik untuk batas kecepatan maksimum yakni 100 km/jam terpasang di Tol Jakarta-Cikampek,Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Sementara itu, kamera tilang batas muatan terpasang di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang. Para pelanggar batas kecepatan dan muatan maksimum akan didenda sebesar Rp 500.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.