Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tahanan Putra Siregar Berpotensi Diperpanjang hingga 40 Hari karena Hal Ini...

Kompas.com - 18/04/2022, 22:44 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram dan pemilik PS Store Putra Siregar, serta artis Rico Valentino, yang terjerat kasus penganiayaan berpotensi menjalani waktu hukuman yang lebih panjang,

Saat ini, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seseorang berinisial N di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Mereka harus menjalani penahanan selama 20 hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, waktu penahanan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino bisa saja diperpanjang apabila penyidikan kasus penganiayaan tersebut belum selesai.

"Kalau proses penyidikannya belum selesai, dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (penahanan) diperpanjang ke JPU selama 40 hari," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Budhi tak menampik bahwa pihaknya akan mengupayakan restorative justice dalam menangani kasus penganiayaan yang menjerat Putra dan Rico.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino hingga Jadi Tersangka

Namun, kata Budhi, upaya restorative justice itu bisa dilakukan apabila ada kesepakatan di antara kedua pihak yang berseteru, yakni antara pelapor dan terlapor.

Budhi sebelumnya menjelaskan, Putra dan Rico diduga menganiaya MNA atau N di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.

Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan Rico yang mendatangi meja korban MNA. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, Rico lalu datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan.

Putra Siregar kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan kepada korban.

"Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama menendang dan mendorong MNA," ujar Budhi.

Baca juga: Korban Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino Awalnya Hendak Berdamai, tetapi Tak Ditanggapi

Setelah peristiwa tersebut, korban MNA belum melapor ke polisi. Namun, korban melakukan visum atas luka-luka yang diterimanya.

"Korban baru melapor 16 Maret 2022, alasannya korban berharap ada jalan damai. Mereka berusaha menghubungi pihak RV (Rico) dan PS (Putra), tetapi sampai dua minggu kurang lebih, tidak ada tanggapan, maka dilaporkan ke polisi," imbuhnya.

Sementara itu, pengakuan Putra kepada wartawan soal kronologi kasus penganiayaan berbeda yang disampaikan polisi. Putra mengeklaim bahwa justru Rico yang dikeroyok.

"Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai, makanya belum bisa banyak komentar saya," kata Putra di Mapolres Jaksel.

Putra mengaku perbuatannya itu bertujuan untuk membela kawannya. Ia pun tidak merasa khilaf atas tindakannya dalam peristiwa malam itu.

"Enggak (khilaf), kan Riconya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," jelas Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com