TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencopot ratusan reklame tak berizin di KecamatanSerpong dan Setu pada Senin (18/4/2022).
Reklame liar itu terpampang di sepanjang jalan area lahan Pemkot Tangsel.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto menjelaskan, razia pencopotan reklame liar ini akan terus dilakukan secara masif di seluruh wilayah Kota Tangsel.
"Kami tidak akan bosan untuk melakukan razia pencopotan reklame non-permanen yang belum memiliki izin dan kami akan panggil semua para pemilik yang bersangkutan agar segera membayar pajak," ujar Oki kepada wartawan, Senin.
Ia menuturkan, pemilik reklame yang tidak mengindahkan pemanggilan dan tidak mau membayar pajak akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri memastikan akan terus mengerahkan seluruh anggotanya selama Ramadhan untuk menertibkan reklame liar.
"Anggota kami berhasil menertibkan kembali reklame non-permanen di dua Kecamatan Setu dan Serpong. Hasilnya sebanyak ratusan spanduk liar kami bersihkan dari beberapa titik yang terpantau," ungkap Muksin.
Baca juga: Jalan di Depok Tak Kelihatan karena Terendam Banjir, Mobil Terperosok ke Sungai
Muksin menjelaskan bahwa reklame liar yang diamankan adalah yang tidak memiliki izin dengan tanda barcode dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kalau tidak ada tanda barcode maka akan menjadi target operasi kami untuk pencopotan reklame, karena saat ini operasi kami sudah dimudahkan oleh DPMPTSP, serta akan kami panggil para pemilik reklame tersebut," kata Muksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.