JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta kembali diperpanjang.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/4/2022) disebutkan lima kota administrasi dan satu kabupaten administrasi di DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2: Mal Boleh Buka sampai Pukul 22.00, Kapasitas Maksimal 75 Persen
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022," dikutip dari Inmendagri.
Lima kota tersebut yaitu:
1. Jakarta Selatan
2. Jakarta Pusat
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Utara
Sedangkan satu kabupaten administrasi yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu.
Tito mengatakan, penetapan PPKM Level 2 di Jakarta merupakan arahan Presiden Joko Widodo dan berdasarkan asesmen keadaan pandemi Covid-19 di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.