JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan membentuk tim khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pembentukan tim khusus itu untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Nanti kita akan bentuk tim untuk mengawasi itu semua," ujar Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin saat dikonfirmasi pada Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Pilih Mudik Lebih Awal, Penumpang di Terminal Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Ramai
Namun, Munjirin tak menjelaskan secara terperinci mengenai mekanisme tugas tim tersebut.
Menurut dia, tidak ada larangan bagi para ASN untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran, tetapi harus mematuhi aturan.
"Kemarin sudah jelas. Aturannya sudah disampaikan kepada semua ASN bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan keluar," kata Munjirin.
Ia mengingatkan, akan ada sanksi bakal diberikan kepada ASN yang melanggar. Sanksi itu tertuang dan berlaku dalam aturan kepegawaian.
"Sanksi lari ke peraturan kepegawaian, lah. Sudah ada aturan edarannya," ucap Munjirin.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Wagub DKI Minta Warga Tetap Taat Protokol Kesehatan Saat Mudik
Diberitakan sebelumnya, SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 diterbitkan pekan kemarin.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022).
Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Meski demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.