TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) terus berupaya memberi pendampingan hukum kepada tujuh keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang sedang mencari keadilan.
Lembaga yang mewakili tujuh keluarga korban itu adalah LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial.
Dalam upaya pendampingan hukum terkini mereka, gabungan LBH itu memberikan laporan komunikasi mendesak kepada Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).
Laporan itu diberikan ke Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan, dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
"Kami sampaikan laporan ini istilahanya komunikasi mendesak, urgent communication, ke PBB khusus untuk isu penyiksaan," papar Fadil, pengacara publik LBH Jakarta, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Ahli Pidana Nilai Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Lalai Saat Bertugas
Laporan tersebut diberikan kepada PBB pada 12 April 2022.
Fadil belum bisa mengungkapkan rincian dari laporan yang diberikan kepada PBB.
Namun, ia menyebut bahwa laporan itu berisikan temuan-temuan atas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Jadi untuk isi lengkapnya kami belum bisa sampaikan, tapi paling tidak seperti yang disampaikan tadi, ada beberapa hal soal kebakaran ini," sebutnya.
Beberapa hal yang tercantum dalam laporan itu adalah bahwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang merupakan insiden kebakaran terparah di Indonesia, lantaran 49 narapidana meninggal dunia dan ratusan narapidana lain luka ringan atau luka berat.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang merupakan persoalan sistematik.
Tanggung jawab atas kebakaran tersebut seharusnya tak hanya dibebankan kepada empat petugas Lapas Kelas I Tangerang yang kini menjadi terdakwa kasus kebakaran tersebut.
"Di sini bukan persoalan ada kelaiaian petugas saja, tapi ada persoalan sistemik. Jadi proses hukum memang harus dijalankan terhadap 4 petugas lapas," papar Fadil.
"Tapi harus juga diingat ada upaya untuk mereformasi pelaksanaan pemasyarakatan di indonesia," sambungnya.
Karena itu, LBH Jakarta dan LBH lain juga memberikan tembusan dari laporan yang dikirim ke PBB itu ke PN Tangerang.