Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ada Pelanggaran HAM saat Lapas Tangerang Terbakar, Ini Alasannya...

Kompas.com - 19/04/2022, 21:52 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) terus berupaya memberikan pendampingan hukum kepada tujuh keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang sedang mencari keadilan.

Lembaga yang mewakili tujuh keluarga korban itu adalah LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial.

Nixon, pengacara publik dari LBH Masyarakat, menduga bahwa ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi saat dan setelah Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada 8 September 2021 lalu.

"Adanya dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa dan pasca-peristiwa tanggal 8 September 2021," paparnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (19/4/2022).

Dugaan soal adanya pelanggaran HAM dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu kemudian dimuat dalam sebuah laporan yang diberikan kepada Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), pada 12 April 2022.

Baca juga: LBH yang Wakili 7 Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Buat Laporan ke PBB

Laporan itu tepatnya diberikan kepada Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan, dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

"Pada intinya laporan itu menjelaskan adanya dugaan pelanggaran HAM," sebut Nixon.

Usai memberikan kepada PBB, gabungan LBH tersebut juga memberikan laporan itu ke majelis hakim PN Tangerang yang menangani sidang kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, pada Selasa ini.

Nixon mengungkapkan, dugaan adanya pelanggaran HAM itu berdasarkan pada kelalaian pemerintah untuk mengelola lapas terkhusus Lapas Kelas I Tangerang.

Menurut Nixon, kelalaian itu terlihat dari fakta kelebihan kapasitas yang terjadi di 80 persen lapas di Indonesia.

Baca juga: Ahli Pidana Nilai Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Lalai Saat Bertugas

Jika dikerucutkan, kelebihan kapasitas dan penjagaan yang minim yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang menyebabkan peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan jiwa itu terjadi.

"Saya rasa ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia, ada beberapa kasus serupa, yang mana advokasi kami hari ini ditujukan agar tidak terjadi lagi peristiwa tersebut terhadap pembenaran sistemik itu," papar Nixon.

Untuk diketahui, sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang telah berjalan di PN Tangerang sejak 25 Januari 2022.

Hingga saat ini, sejumlah saksi dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya dalam sidang.

Dua ahli, dalam sidang, juga sudah memberikan keterangannya.

Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Sarana Disebut Tak Memadai dan Fakta Titik Api Muncul sejak Malam Hari

Sebagai informasi, keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com