JAKARTA, KOMPAS.com - Terminal Kalideres menggelar inspeksi keselamatan untuk lalu lintas dan angkutan jalan melalui ramp check sejak awal Ramadhan 2022.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, uji kelaikan digelar setiap hari sejak 5 April 2022. Pengujian itu dilakukan petugas sejak pagi hingga sore.
Hingga kini, petugas telah menguji 152 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi di Terminal Kalideres.
"Berdasarkan ramp check sejauh ini, dari 152 bus, 27 bus dinyatakan belum lulus uji kelaikan," jelas Revi saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Mobil Tertabrak KRL di Depok, Sopir Diduga Nekat Terobos Palang Pintu
Revi menjelaskan, dilihat dari sistem utama kendaraan, kebanyakan bus yang beroperasi di sana dinyatakan laik jalan.
"Mayoritas, sistem utamanya bagus, seperti sistem rem, sistem kemudi, sistem roda, sistem lampu dalam kondisi baik, dan laik jalan," kata Revi.
Namun, puluhan bus yang dinyatakan belum layak adalah bus yang belum memiliki kelengkapan alat penunjang keselamatan.
"Sistem utamanya bagus, tapi keterangan tidak lulus itu dikeluarkan lantaran adanya kekurangan pada alat tanggap darurat," kata Revi.
Ia menyebutkan, pengelola bus masih harus melengkapi kendaraan dengan alat tanggap darurat sebelum kembali diuji.
"Pengelola bus masih harus melengkapi kendaraan dengan palu pemukul kaca dengan jumlah yang sesuai, alat pemadam kebakaran, dongkrak, kotak obat, dan lainnya," tutur Revi.
Jika alat-alat tersebut sudah dilengkapi, lanjut Revi, bus-bus tersebut akan kembali diuji oleh petugas hingga bus dapat dinyatakan laik beroperasi.
"Bus yang tidak lulus, apabila sudah melengkapi kekurangannya, maka akan diberi striker lulus uji," imbuhnya.
Revi mengatakan bahwa ramp check di Terminal Kalideres dilakukan bersama oleh berbagai instansi, yakni Petugas Penguji Kendaraan Bermotor Kedaung Angke Dishub DKI Jakarta, BPTJ Kemenhub, Dishub DKI Jakarta, Sudinhub Jakarta Barat, dan Dishub Terminal Kalideres.
"Ada yang tugasnya mengecek teknis kendaraan, ada yang persyaratan surat-surat, dan ada yang mengawasi pelanggaran," kata Revi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.