Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Pengiriman Motor Gratis untuk Mudik

Kompas.com - 22/04/2022, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan menggelar program kirim motor gratis bagi pengguna sepeda motor yang ingin mudik. 

Adapun syaratnya yakni pemudik harus sudah memegang tiket mudik baik itu kereta api, bus atau travel. Informasi ini seperti dikutip dari postingan akun resmi PT KAI @keretaapikita pada Rabu, 20 April 2022.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kereta Api Kita (@keretaapikita)

Layanan angkutan motor gratis (motis) ini dibuka dalam rangka mengantisipasi lonjakan pemudik dan mengurangi jumlah kecelakaan pemudik sepeda motor.

Adapun pendaftaran dibuka pada tanggal 20 April – 8 Mei 2022 baik secara online maupun offline dengan mengunjungi stasiun-stasiun kereta api khusus layanan luar kota seperti Senen, Gambir, Bekasi.

Total kapasitas angkut sebanyak 9.280 unit motor untuk masa pelaksanaan Motis selama 10 hari dengan kapasitas harian sebanyak 928 motor. Apabila kuota telah penuh maka pendaftaran akan ditutup.

Pendaftaran online dibuka dengan mengunjungi situs bit.ly/motis2022. Nantinya akan ada pengisian data diri dan keterangan lainnya. 

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2022 ke Semarang Naik Kereta

Syarat dan Ketentuan

  • Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/ Travel.
  • Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket.
  • Tanggal pendaftaran 20 April - 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota.
  • Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan.
  • Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesoris motor saat pengiriman Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor.
  • Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku.
  • Menyerahkan fotocopy STNK dan KTP.
  • Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.
  • Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK asli.
  • Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
  • Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
  • Berlaku untuk motor maksimal 200 CC.

Syarat Teknis Motis

  • Kaca spion harus dilepas.
  • BBM wajib dikosongkan pada saat pengiriman.
  • Tidak diperkenankan menambah aksesoris motor.
  • Motor dilengkapi dengan standar tengah.
  • Motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor.
  • Kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman.
  • Motor tidak dalam kondisi stang terkunci.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com