JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) mengalami perdebatan dengan aparat Pengamanan Dalam (Pamdal) saat hendak memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Salah satu perwakilan KOPAJA dari LBH Jakarta Charlie Albajili terlihat berdebat dengan aparat agar pemberian rapor merah kepada Anies bisa tetap digelar.
Kepada Kompas.com, Charlie mengatakan, aparat Pamdal meminta agar penyerahan surat yang disertai pembacaan tuntutan yang digelar di depan Pendopo Gubernur itu dihentikan.
Baca juga: Anies Akan Shalat Idul Fitri di Jakarta International Stadium
"Kita minta dasar hukumnya apa, enggak ada dasar hukummya. Kalau minta surat pemberitahuan ini bukan aksi, mereka bilang tanpa izin ini enggak perlu izin," kata Charlie saat ditemui, Kamis.
Charlie membandingkan pemerintahan sebelumnya saat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjabat, tidak pernah ada pembatasan atau pengusiran ketika warga menyampaikan keluh kesahnya.
"Bahkan pemerintahan sebelumnya warga berbondong-bondong ke sini tiap pagi, tidak ada pembatasan. Jangan sampai ini dibatasi bertemu gubernur bahkan hanya antar surat saja," tutur Charlie.
Menurut Charlie, ini kali pertama LBH Jakarta bersama koalisi masyarakat Jakarta dihalang-halangi saat menyampaikan tuntutan permasalahan yang ada di Jakarta.
Saat penyampaian rapor merah kepemimpinan Anies pada Oktober 2021, tidak ada Pamdal yang melarang ataupun melakukan pengusiran.
Baca juga: Anies Kutip Pidato Bung Karno Saat Soft Launching JIS: Rela Bekerja Keras demi Pembelian Cita-cita
"Iya, dulu rapor merah enggak, pencemaran udara di sini ramai-ramai nggak juga (dilarang), ini pertama kali," imbuh dia.
Sebagai informasi, dalam penyerahan SP 1 Anies terdapat sembilan poin krusial yang dituntut warga KOPAJA yaitu:
1. Buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi baku mutu udara ambien nasional
2. Sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air
3. Penanganan banjir Jakarta belum mengakar pada beberapa penyebab banjir
4. Ketidakseriusan Pemprov DKI dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum
5. Lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta
6. Reklamasi yang masih terus berlanjut
7. Hunian yang layak masih menjadi masalah krusial
8. Penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta
9. Belum maksimalnya penanganan Covid-19 serta dampak sosialnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.