JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dibuka oleh Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Utara untuk para pekerja yang mengalami masalah THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Posko tersebut akan menerima sekaligus memproses tindak lanjut aduan pekerja yang mengalami masalah penerimaan THR," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara Siti Nurbaiti, dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/4/2022).
Siti mengatakan, posko THR tersebut dibuka di kantor Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara setiap pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Baca juga: Pedagang Pasar Bogor Menangis Histeris ke Jokowi, Bima Arya: Curhatannya Tak Sesuai Fakta
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara Yannasrizal mengatakan, aduan yang disampaikan di posko akan segera ditindaklanjuti sesuai tahapan ketentuan yang berlaku.
Mulai dari memanggil manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan sesuai kewajiban perusahaan.
"Yang mengadukannya bisa pekerja perorangan atau melalui serikat pekerja. Kasus yang diadukan bisa karena tidak dapat THR atau mendapatkan THR tapi tidak penuh atau seperti hanya 50 persen dari hak yang seharusnya diterima," kata dia.
Selain melalui posko, aduan juga bisa diakses secara daring melalui http://poskothr.kemnaker.go.id.
Rencananya, kata dia, posko tersebut akan dibuka sampai hingga sehabis Idul Fitri 1443 Hijriah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.