Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Panggil Pengelola Apartemen, Polisi Buru Penjual Bibit Pohon Ganja yang Ditanam di Kamar

Kompas.com - 23/04/2022, 15:57 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil pengelola aparteman terkait adanya penyewa, MM dan AA yang melakukan budidaya tanaman ganja di dalam kamar.

Apartemen tempat MM dan AA ditangkap itu berlokasi di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat.

"Iya kita akan selidiki ke arah sana (memanggil pengelola apartemen). Seperti apa pengawasan itu nanti kita selidiki," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun saat dikonfirmasi, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Selain Dijual, Motif 2 Pria Tanam Pohon Ganja di Kamar Apartemen untuk Dikonsumsi Setiap Hari

Harun juga memastikan masih menyelidiki lebih mendalam soal penanaman 290 pohon ganja oleh MM dan AA. Salah satunya memburu penjual bibit tanaman tersebut.

Untuk diketahui, MM membeli bibit ganja untuk ditanam bersama AA seharga Rp 200.000 dalam satu paket. Bibit itu kemudian ditanam dengan cara hidroponik.

"Masih kita lakukan penyidikan, sejak tahun 2019 baru dua kali beli. Setelah itu membudidaya dengan cara stack. (Hasil diedaran) ke Bekasi dan Jakarta," ucap Harun

Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kasus penanaman pohon ganja itu berawal dari penangkapan pelaku MM di lantai 23 kamar apartemen tersebut.

Penyidik Polres Jakarta Selatan mendapati barang bukti dua bungkus narkotika jenis ganja.

Baca juga: Penghuni Apartemen di Bekasi Tanam Ratusan Pohon Ganja di Kamar, Polisi Sebut Belajar dari YouTube

"Kemudian penyidik mengembangkan perkara ini dan kita mendapatkan di lantai 19 itu ada lagi satu ruangan berisi tanaman tanaman jenis Ganja," ujar Harun.

Harun menjelaskan, satu unit kamar di lantai 19 itu disewa MM yang dikhususkan untuk menanam pohon ganja hidroponik. MM saat itu dibantu rekannya, AA.

Di dalam kamar itu, penyidik menemukan 290 tanaman ganja dengan ukuran pohon yang berbeda-beda.

"Ada 290 tanaman dengan berbagai bentuk ukuran. (Usia tanaman) lebih dari 4 bulan," kata Harun.

Akibat perbuatannya, MM dan AA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com