JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil pengelola aparteman terkait adanya penyewa, MM dan AA yang melakukan budidaya tanaman ganja di dalam kamar.
Apartemen tempat MM dan AA ditangkap itu berlokasi di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat.
"Iya kita akan selidiki ke arah sana (memanggil pengelola apartemen). Seperti apa pengawasan itu nanti kita selidiki," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun saat dikonfirmasi, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Selain Dijual, Motif 2 Pria Tanam Pohon Ganja di Kamar Apartemen untuk Dikonsumsi Setiap Hari
Harun juga memastikan masih menyelidiki lebih mendalam soal penanaman 290 pohon ganja oleh MM dan AA. Salah satunya memburu penjual bibit tanaman tersebut.
Untuk diketahui, MM membeli bibit ganja untuk ditanam bersama AA seharga Rp 200.000 dalam satu paket. Bibit itu kemudian ditanam dengan cara hidroponik.
"Masih kita lakukan penyidikan, sejak tahun 2019 baru dua kali beli. Setelah itu membudidaya dengan cara stack. (Hasil diedaran) ke Bekasi dan Jakarta," ucap Harun
Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kasus penanaman pohon ganja itu berawal dari penangkapan pelaku MM di lantai 23 kamar apartemen tersebut.
Penyidik Polres Jakarta Selatan mendapati barang bukti dua bungkus narkotika jenis ganja.
Baca juga: Penghuni Apartemen di Bekasi Tanam Ratusan Pohon Ganja di Kamar, Polisi Sebut Belajar dari YouTube
"Kemudian penyidik mengembangkan perkara ini dan kita mendapatkan di lantai 19 itu ada lagi satu ruangan berisi tanaman tanaman jenis Ganja," ujar Harun.
Harun menjelaskan, satu unit kamar di lantai 19 itu disewa MM yang dikhususkan untuk menanam pohon ganja hidroponik. MM saat itu dibantu rekannya, AA.
Di dalam kamar itu, penyidik menemukan 290 tanaman ganja dengan ukuran pohon yang berbeda-beda.
"Ada 290 tanaman dengan berbagai bentuk ukuran. (Usia tanaman) lebih dari 4 bulan," kata Harun.
Akibat perbuatannya, MM dan AA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.