JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan, pemberlakuan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta bakal ditiadakan selama periode libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap untuk membatasi mobilitas kendaraan akan ditiadakan sementara mulai 29 April 2022.
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tgl 29 April 2022, sampai dengan 8 Mei 2022," ujar Sambodo dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas Selama Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap sebelumnya diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin–Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berikut 13 titik ruas jalan yang sebelumnya diterapkan ganjil genap:
1. Jalan M.H Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
13. Jalan Gunung Sahari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.