BEKASI, KOMPAS.com - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Chandra Ramadani menjatuhkan vonis kepada terdakwa Fikry, Apriyanto, Rizki, dan Randy dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan.
"Terdakwa Fikry, Apriyanto, Rizky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," jelas Chandra dalam Sidang Putusan terhadap Fikry cs yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang ruang sidang Chandra, Senin (25/4/2022).
Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Abdurrahman mendapat hukuman kurungan penjara lebih lama, yakni selama 10 bulan.
Ia terbukti secara sah memiliki barang bukti senjata tajam berjenis celurit yang digunakan untuk melukai korban.
Dalam vonis yang dijatuhkan, masa penahanan mereka berempat juga akan dikurangi dengan waktu selama para terdakwa dalam masa tahanan sementara.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para tersangka dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tutur Chandra.
Fikry dkk didakwa terlibat pencurian kendaraan motor disertai dengan kekerasan di Bekasi pada 24 Juli 2021. Empat hari berselang, mereka dicokok polisi.
Namun, penangkapan ini diduga bermasalah secara prosedural.
Polisi tidak memberi tahu identitas dan menunjukkan surat perintah penangkapan, tetapi mendadak Fikry dkk diboyong ke dalam mobil petugas.
Padahal diketahui bahwa laporan terhadap Fikry cs itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Tak berhenti di situ, Fikri cs diduga jadi korban salah tangkap.
Pihak Fikry dkk juga punya berbagai dokumentasi untuk memperkuat argumentasi mereka yang memang tak terlibat dalam pembegalan sebagaimana yang dituduhkan.
Baca juga: Saat Komplotan Begal di Cipinang Melayu Pura-pura Jadi Debt Collector untuk Rampas Motor Warga...
Salah satunya, dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, berulang kali Fikry tertangkap kamera berada di mushala sejak 23 Juli 2021 pukul 18.00 hingga 24 Juli 2021 pagi.
Sementara itu, polisi menuduh Fikry dan rekan-rekan membegal seorang pemotor pada 24 Juli 2021 pukul 01.45 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.