Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah atas Pembegalan, Fikry Cs Dihukum 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 25/04/2022, 17:41 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Chandra Ramadani menjatuhkan vonis kepada terdakwa Fikry, Apriyanto, Rizki, dan Randy dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan.

"Terdakwa Fikry, Apriyanto, Rizky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," jelas Chandra dalam Sidang Putusan terhadap Fikry cs yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang ruang sidang Chandra, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Menanti Vonis Seadil-adilnya untuk Korban Salah Tangkap di Bekasi yang Terpaksa Mengaku Begal karena Disiksa Polisi...

Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Abdurrahman mendapat hukuman kurungan penjara lebih lama, yakni selama 10 bulan.

Ia terbukti secara sah memiliki barang bukti senjata tajam berjenis celurit yang digunakan untuk melukai korban.

Dalam vonis yang dijatuhkan, masa penahanan mereka berempat juga akan dikurangi dengan waktu selama para terdakwa dalam masa tahanan sementara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para tersangka dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tutur Chandra.

Fikry dkk didakwa terlibat pencurian kendaraan motor disertai dengan kekerasan di Bekasi pada 24 Juli 2021. Empat hari berselang, mereka dicokok polisi.

Baca juga: Begal Salah Tangkap di Bekasi Disiksa Polisi agar Mengaku, Propam Polda Metro Jaya Diminta Turun Tangan

Namun, penangkapan ini diduga bermasalah secara prosedural.

Polisi tidak memberi tahu identitas dan menunjukkan surat perintah penangkapan, tetapi mendadak Fikry dkk diboyong ke dalam mobil petugas.

Padahal diketahui bahwa laporan terhadap Fikry cs itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Tak berhenti di situ, Fikri cs diduga jadi korban salah tangkap.

Pihak Fikry dkk juga punya berbagai dokumentasi untuk memperkuat argumentasi mereka yang memang tak terlibat dalam pembegalan sebagaimana yang dituduhkan.

Baca juga: Saat Komplotan Begal di Cipinang Melayu Pura-pura Jadi Debt Collector untuk Rampas Motor Warga...

Salah satunya, dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, berulang kali Fikry tertangkap kamera berada di mushala sejak 23 Juli 2021 pukul 18.00 hingga 24 Juli 2021 pagi.

Sementara itu, polisi menuduh Fikry dan rekan-rekan membegal seorang pemotor pada 24 Juli 2021 pukul 01.45 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com