BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yakni Teo Reffelsen akan mempertimbangkan pengajuan banding terkait dengan vonis majelis hakim terhadap Fikry Cs.
"Kami harus berdiskusi dengan pihak keluarga karena ini bareng-bareng kasusnya," jelas Teo kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Divonis Bersalah atas Pembegalan, Fikry Cs Dihukum 9 Bulan Penjara
Nantinya, setelah tujuh hari dilakukan diskusi antara pihak kuasa hukum, terdakwa, dan keluarga terdakwa, keputusan untuk mengajukan banding akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Sebelumnya, hakim ketua persidangan yakni Chandra Ramadani telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Fikry cs dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan.
"Terdakwa Fikry, Apriyanto, Rizky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," jelas Chandra, Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Begal Fikry Cs Anggap Putusan Hakim Ketua Tak Berdasarkan Fakta
Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Abdurrahman mendapat hukuman kurungan penjara lebih lama, yakni selama 10 bulan.
Ia terbukti secara sah memiliki barang bukti senjata tajam berjenis celurit yang digunakan untuk melukai korban.
Adapun Fikry dkk didakwa terlibat pencurian kendaraan motor disertai dengan kekerasan di Bekasi pada 24 Juli 2021. Empat hari berselang, mereka dicokok polisi.
Penangkapan mereka diduga bermasalah secara prosedural.
Polisi tidak memberi tahu identitas dan menunjukkan surat perintah penangkapan, tetapi mendadak Fikry dkk diboyong ke dalam mobil petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.