Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Akan Wajibkan Kantor Pemerintahan dan Swasta Pekerjakan Pegawai Disabilitas

Kompas.com - 26/04/2022, 10:07 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mewajibkan kantor pemerintahan dan kantor swasta mempekerjakan pegawai disabilitas.

Rencana kewajiban mengakomodasi pekerja disabilitas kini sedang dimatangkan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, ketika perubahan perda tersebut mengatur kewajiban bagi pemerintahan dan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas, maka perlu diatur mengenai pemberian sanksi ketika terjadi pelanggaran.

“Biar lebih tegas harus ada pasal tersendiri yang mengatur sanksi, sehingga sangat kuat untuk menjadi ketentuan hukum,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Hari Ini Pukul 10.00, Anies Ajak Warga Jakarta Bunyikan Lonceng dan Kentungan Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana

Pasal 24 draf Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengatur tentang kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjaan pada instansi pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kemudian, dalam Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen pekerja penyandang disabilitas dari jumlah pekerja di perusahaannya.

Ayat 2 pasal tersebut menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mendata tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

Baca juga: Evaluasi Uji Coba Ganjil Genap di Tol, Kakorlantas: Banyak Warga Tak Tahu dan Kebingungan

Dedi menuturkan, perda tersebut nanti juga akan mengatur secara eksplisit mengenai larangan bagi sektor pemerintahan dan swasta memberhentikan pekerja dengan alasan disabilitas.

Penyandang disabilitas akan mendapatkan hak bekerja untuk memilih posisi baru yang sesuai dengan kondisinya dan hak untuk mendapatkan pelatihan keterampilan sesuai kondisi disabilitasnya.

Selain itu, pekerja disabilitas juga mendapat hak untuk pelatihan sesuai dengan posisi yang baru.

“Jadi penyandang disabilitas setelah dalam status pekerja berhak untuk mendapatkan program kembali bekerja,” ungkap Dedi.

Baca juga: Hari Kedua, Polda Metro Jaya Berangkatkan 1.041 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2022

DPRD DKI Jakarta juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta melengkapi seluruh data pekerja berkategori penyandang disabilitas dan memutakhirkan data pekerja disabilitas terbaru.

Upaya tersebut diperlukan untuk melindungi hak bekerja warga Jakarta berstatus penyandang disabilitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com