DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat untuk menerima kedatangan tamu atau open house saat Lebaran 2022.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor: 451/222-Huk Tentang Penyelenggaraan Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditekan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Kamis (28/4/2022).
"Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengadakan kegiatan open house idul Fitri," ujar Idris dalam SE yang dikutip Kompas.com, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Wali Kota Imbau Warga Depok yang Mudik Tidak Bawa Orang dari Kampung Halaman Saat Kembali
Namun, Idris meminta kepada masyarakat yang mengadakan kegiatan open house harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Dalam SE tersebut juga disebutkan perihal larangan kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun, mengizinkan masyarakat melaksanakan takbir di rumah dan tempat ibadah.
"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam idul Fitri tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi, di masjid/mushala atau rumah masing-masing dan tidak melaksanakan takbir keliling," kata Idris.
Baca juga: Mohammad Idris Sebut 1 Juta Warganya Meninggalkan Depok pada Mudik Lebaran 2022
Kemudian, Idris juga melarang penyelenggaraan pasar pada saat perayaan Idul Fitri.
"Kegiatan pasar tumpah atau pasar kaget dilarang dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.