TANGERANG, KOMPAS.com - Rita Sugiarti (36), seorang pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal), mengaku sempat disiksa majikannya saat bekerja di Malaysia.
Hal itu ia alami usai lima bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kediaman majikannya.
"Saya dipukul, diinjak-injak, sama majikan saya yang laki-laki," ungkap Rita, saat ditemui di tempat perlindungan (shelter) milik Badan Perlindungan PMI (BP2MI) di Kota Tangerang, pada Rabu (4/5/2022).
Orangtua tunggal itu mengaku bekerja sebagai PMI ilegal di Malaysia sejak November 2021 sebagai ART.
Kemudian, ia melanjutkan pekerjaannya sebagai ART selama 5 bulan.
Akan tetapi, selama Rita bekerja, dia mengaku tak menerima upah dari majikannya.
Tidak hanya itu saja, beberapa barang-barang pribadi miliknya turut disita oleh majikannya.
"Terus saya bekerja selama lima bulan, saya tidak digaji. Handphone, paspor, uang saya semua diambil sama majikan," ungkap dia.
Lantaran tak digaji, perempuan asal Brebes itu menuntut hal tersebut ke majikannya.
Saat itu juga, Rita hendak melapor ke agensi PMI-nya berkait upahnya.