BEKASI, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sempat meliburkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pekan lalu tepatnya tanggal 1-8 Mei 2022.
Liburnya pelayanan penerbitan SIM tersebut dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Melansir akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur Lebaran, yakni pada tanggal 29 April-8 Mei 2022, polisi memberikan masa tenggang atau dispensasi perpanjangan tanggal 9-17 Mei 2022.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 9 Mei-17 Mei 2022," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Jumat (6/5/2022) lalu.
Apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada saat masa tenggang, maka polisi akan memberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya.
Proses seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan tes uji praktek akan kembali diberlakukan jika seseorang telah melewati masa berlaku SIM.
Sebagai informasi, penetapan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Adapun pemohon harus menyiapkan sejumlah biaya jika hendak melakukan perpanjangan SIM.
Baca juga: One Way hingga Contraflow Berakhir, Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kembali Normal
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon akan dikenakan biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Pemohon nantinya juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.