JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta pada Senin (9/5/2022). Sebelumnya aturan ganjil genap ditiadakan selama libur Lebaran 2022 mulai 29 April hingga 8 Mei.
Pemberlakuan kembali aturan ganjil genap juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Sambodo dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (9/5/2022).
Dengan demikian, seluruh pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan jalan yang akan dilalui agar tidak melanggar aturan tersebut.
Adapun, kebijakan ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin–Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Baca juga: Libur Lebaran, Ganjil Genap Tak Berlaku di Jakarta hingga 6 Mei
Berikut 13 lokasi ganjil genap Jakarta:
1. Jalan M.H Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
13. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.