Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WFH Tidak Berlaku bagi ASN di Tangsel, Semua Mulai Bekerja Kembali Senin Ini

Kompas.com - 09/05/2022, 11:52 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan bahwa tidak ada kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ada di wilayahnya.

Ia menjelaskan, ASN tetap masuk kantor mulai hari Senin (9/5/2022) setelah masa cuti dan libur bersama Lebaran 2022.

"Ini penting. Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) memang meminta WFH, cuma saya sudah membuat pengaturan tentang itu di SE (Surat Edaran) kaitannya dengan pandemi," ujar Benyamin di Kantor Satpol PP Tangerang Selatan, Senin.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Tangerang Selatan Nomor: 443/382/Pemb tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Liburan Sekolah di Jabodetabek Diperpanjang 3 Hari, Siswa Mulai Masuk 12 Mei

Dalam SE yang terbit pada 25 Januari 2022 itu dijelaskan bahwa ASN yang melayani sektor non-esensial menjalankan WFO (kerja dari kantor atau work from office) dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.

Kemudian, pegawai ASN pada sektor esensial melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75 persen.

Kemudian ASN pada sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

"Kemaren yang esensial itu 75 persen (WFO), yang kritikal seperti Pol PP ini masih 100 persen. Bisa kita saksikan teman-teman sudah full masuk di sini," ujar Benyamin.

Baca juga: One Way dan Contraflow Berakhir, Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kembali Normal

Meski demikian, Benyamin tidak mempermasalahkan jika ada ASN yang masih ingin memperpanjang masa cuti kerjanya di luar masa cuti bersama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com