TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bibir Kali Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (1/5/2022).
Usai menertibkan, Satpol PP Kota Tangerang berjaga di Kali Sipon selama 24 jam selama dua minggu atau hingga Jumat (13/5/2022).
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Deni Koswara berujar, pihaknya menjaga kali tersebut agar tak ada lagi PKL yang mendirikan kios di bibir Kali Sipon.
Baca juga: Pengawasan di Kebayoran Baru Ditingkatkan Imbas PKL Beroperasi Melebihi Jam Operasional
Katanya, PKL yang mendirikan kiosnya di bibir kaki tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) ketertiban umum.
Tak hanya itu, menurut dia, warga sekitar telah mengeluhkan keberadan PKL yang memenuhi sebagian bibir Kali Sipon.
"Sehingga langkah penertiban ini harus dilakukan Pemkot Tangerang, terlebih banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kekumuhan dan kesemrawutan lalu lintas (di sekitar Kali Sipon)," papar Deni, dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Sampah Menumpuk di Kali Sipon, Timbulkan Bau Tak Sedap hingga Berasal dari Pedagang di Bibir Sungai
Satpol PP Kota Tangerang bakal berjaga di kali tersebut sembari mengevaluasi program yang bakal diterapkan di Kali Sipon.
Deni menyebut, salah satu program yang akan diterapkan di sana adalah pembangunan taman atau ruang terbuka hijau di sepanjang kali Sipon.
Dalam kesempatan itu, ia meminta para PKL yang ditertibkan bisa memahami alasan penindakan tersebut.
"Saya berharap, pedagang dapat mengerti atas tindakan penertiban ini. Kami paham (PKL berjualan di bibir Kali Sipon untuk) mencari penghasilan. Namun, secara aturan, ini melanggar," urai Deni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.