Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertibkan PKL di Bibir Kali Sipon, Satpol PP Kota Tangerang Berjaga 24 Jam Selama 2 Minggu

Kompas.com - 09/05/2022, 18:49 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bibir Kali Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (1/5/2022).

Usai menertibkan, Satpol PP Kota Tangerang berjaga di Kali Sipon selama 24 jam selama dua minggu atau hingga Jumat (13/5/2022).

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Deni Koswara berujar, pihaknya menjaga kali tersebut agar tak ada lagi PKL yang mendirikan kios di bibir Kali Sipon.

Baca juga: Pengawasan di Kebayoran Baru Ditingkatkan Imbas PKL Beroperasi Melebihi Jam Operasional

Katanya, PKL yang mendirikan kiosnya di bibir kaki tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) ketertiban umum.

Tak hanya itu, menurut dia, warga sekitar telah mengeluhkan keberadan PKL yang memenuhi sebagian bibir Kali Sipon.

"Sehingga langkah penertiban ini harus dilakukan Pemkot Tangerang, terlebih banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kekumuhan dan kesemrawutan lalu lintas (di sekitar Kali Sipon)," papar Deni, dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Sampah Menumpuk di Kali Sipon, Timbulkan Bau Tak Sedap hingga Berasal dari Pedagang di Bibir Sungai

Satpol PP Kota Tangerang bakal berjaga di kali tersebut sembari mengevaluasi program yang bakal diterapkan di Kali Sipon.

Deni menyebut, salah satu program yang akan diterapkan di sana adalah pembangunan taman atau ruang terbuka hijau di sepanjang kali Sipon.

Dalam kesempatan itu, ia meminta para PKL yang ditertibkan bisa memahami alasan penindakan tersebut.

"Saya berharap, pedagang dapat mengerti atas tindakan penertiban ini. Kami paham (PKL berjualan di bibir Kali Sipon untuk) mencari penghasilan. Namun, secara aturan, ini melanggar," urai Deni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com