JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali diperpanjang.
Perpanjangan status level 2 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Adminstrasi Jakarta Barat, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kota Adminstrasi Jakarta Pusat dan Kota Adminstrasi Jakarta Timur," demikian isi Inmendagri yang diterbitkan Senin (9/5/2022) malam.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Mal Diizinkan Buka hingga Pukul 22.00 dengan Kapasitas 75 Persen
Dalam Inmendagri tersebut juga menyebut wilayah Provinsi Banten yang masuk aglomerasi Jabodetabek, yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk dalam kriteria level 2.
Sedangkan untuk Jawa Barat yang masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, yaitu Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, juga berstatus level 2.
Dalam Inmendagri itu disebut juga penetapan PPKM Level 2 di Jakarta diputuskan dari arahan presiden Joko Widodo dan hasil dari kriteria levell situasi pandemi.
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Transportasi Umum Boleh Beroperasi dengan Kapasitas Penumpang 100 Persen
"Berdasarkan asesmen dan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri
Status perpanjangan PPKM Level 2 tersebut berlaku selama dua pekan mulai hari ini, Selasa (10/5/2022) sampai dengan 23 Mei 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.