Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog: PPKM Tak Diperlukan Lagi, Mudik Kemarin Saja Sudah Melanggar PPKM

Kompas.com - 10/05/2022, 16:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono menilai pemerintah harusnya tak perlu lagi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebab, sebelumnya pemerintah juga telah mengizinkan warga mudik lebaran dimana sama sekali tak ada pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan.

"Ya PPKM kan pembatasan kegiatan masyarakat. Mudik itu juga kan sudah melanggar PPKM. Selama bulan puasa PPKM itu sebenarnya sudah dihentikan," kata Pandu kepada Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: BO Jasa Prostitusi Online, Pria Ini Malah Diperas Hingga Rp 9 Juta

Selain itu, Pandu juga menyoroti angka vaksinasi di Pulau Jawa dan Bali yang sudah tinggi. Banyak juga warga yang sudah pernah tertular Covid-19 dan sembuh sehingga mendapatkan antibodi ekstra. Dengan kondisi itu, maka pembatasan kegiatan masyarakat dinilai tak lagi mendesak.

"Kalau pemerintah percaya sains dan ilmu pengetahuan, PPKM itu tak diperlukan lagi. Sebab, 90 persen lebih penduduk di Jawa Bali itu punya antibodi yang bisa diandalkan, ya enggak perlu khawatir," kata Pandu.

Terakhir, Pandu juga menegaskan bahwa kasus Covid-19 saat ini sudah jauh menurun. Begitu juga dengan angka kematian yang disebabkan oleh virus yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, Cina itu.

Rumah sakit juga tak lagi dijejali oleh pasien dengan gejala berat.

"Jadi sekarang menurut saya fokusnya hanya dua, pakai masker dan vaksinasi, tapi masyarakat harus sudah diizinkan untuk bergerak," kata Pandu.

Baca juga: Rumah di Cilincing Dibobol Maling Saat Ditinggalkan Mudik, Uang Tunai dan Laptop Raib

Meski demikian, Pandu memaklumi jika ada kekhawatiran dari pemerintah. Menurut dia, pemerintah masih trauma dengan kondisi tahun lalu, dimana angka penularan dan kematian meningkat signifikan pasca Lebaran.

"Paling tidak kita harapkan ini PPKM yang terakhir lah untuk mengantisipasi lonjakan pasca Lebaran. Setelah itu akan dihentikan," kata Pandu.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan PPKM luar Jawa-Bali.

Hal itu masing-masing tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.

PPKM Jawa-Bali maupun di luar Jawa Bali sejak dilakukan selama 10- 23 Mei 2022 atau dua pekan mendatang.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali, Berlaku 10-23 Mei 2022

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.

Ia mengatakan, kasus virus corona di Jawa-Bali telah menurun drastis, bahkan mencapai 99 persen.

"Seluruh provinsi di Jawa-Bali hingga hari ini mengalami penurunan kasus mencapai 99 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (9/5/2022).

Meski situasi membaik, Luhut memastikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus dilanjutkan, walaupun dengan berbagai pelonggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com