Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Periuk Tangerang Ditahan di Rutan Pandeglang

Kompas.com - 10/05/2022, 23:19 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pandeglang, Banten, mulai Selasa (10/5/2022).

Salah satu tersangka merupakan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang berinisial OSS.

Tiga tersangka lain yakni AA sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

"(Para) tersangka dibawa oleh petugas untuk dititipkan di Rutan Kelas II B Pandeglang," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda, saat konferensi pers, di Kejari Kota Tangerang, Selasa.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar di Tangerang, Kerugian Negara Mencapai Rp 640 Juta

Dia menyebutkan, para tersangka ditahan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP, yaitu dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," papar Erich.

Alasan lainnya yakni ancaman pidana penjara dalam kasus tersebut lebih dari lima tahun.

"Alasan kedua, alasan objektif sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih," sebutnya.

Pantauan Kompas.com, para tersangka itu diangkut ke Rutan Kelas IIB Pandeglang menggunakan kendaraan roda empat.

Mereka mengenakan rompi berwarna merah muda dan masing-masing mengenakan masker. Pada bagian belakang rompi tertulis Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Untuk diketahui, pembangunan pasar di Periuk dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar yang Libatkan Pegawai Disperindag Kota Tangerang

Erich menuturkan, OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama AA. Kemudian, DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar pada 2017.

Menurut Erich, pasar tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.

Pada tahun 2021, pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan korupsi pengadaan pasar lingkungan itu. Kejari pun langsung melakukan pengembangan.

Usai dilakukan pengembangan, Kejari Kota Tangerang melakukan penyelidikan bersama tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang.

Hasil penyelidikan, mereka menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi. Banyak juga barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.

Erich menyebutkan, hal tersebut diduga merupakan perbuatan keempat tersangka yang menyebabkan kerugian negara Rp 640.673.987.

Kata dia, pihaknya menemukan barang bukti soal dugaan korupsi itu yang berupa beberapa dokumen dan surat dari ahli.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah UU tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com