Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPSI Demo di Patung Kuda, Buruh: Lawan Kebijakan yang Merugikan Rakyat Indonesia

Kompas.com - 12/05/2022, 15:16 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Aksi itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang sempat tertunda pada 1 Mei 2022 lalu.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa jajarannya berkomitmen terus memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia.

“Kita ambil sikap tegas KSPSI akan melawan setiap kebijakan yang merugikan buruh dan rakyat Indonesia,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di kawasan Patung Kuda, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Ini Link CCTV untuk Pantau Kondisi Terkini Demo Mahasiswa dan Buruh 12 Mei

Andi mengungkapkan, aksi unjuk rasa ini dihelat sebagai bentuk keberpihakan kaum buruh bagi perjuangan rakyat Indonesia.

“Yang saya lakukan benar-benar murni untuk perjuangan rakyat Indonesia. Apapun risikonya, kalau untuk perjuangan ini saya ikhlas dan saya siap,” ucap Gani.

Pantauan Kompas.com di lokasi pukul 14.45 WIB, peserta unjuk rasa masih melakukan orasi menyuarakan tuntutan mereka di kawasan Patung Kuda.

Mobil komando yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat terus memutarkan berbagai musik dan mars buruh.

Baca juga: Buruh dan Mahasiswa Demo di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Menuju Istana Negara Ditutup

Para orator bergantian menyuarakan orasi kepada massa aksi. Para buruh terlihat kompak mengenakan seragam KSPSI berwarna biru dan merah dan mengibarkan bendera yang mereka siapkan.

Kemudian saat ini para peserta buruh masih menunggu perwakilan KSPSI yang diundang ke Istana Merdeka untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Adapun, pada unjuk rasa kali ini KSPSI membawa empat tuntuan, yaitu:

1. Bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja.

2. Menolak Revisi Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2022.

3. Menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke subtansi Undang Undang No 13 Tahun 2003

4. Menolak revisi Undang Undang No 12 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com