Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PTM 100 Persen, Siswa Tetap Punya Pilihan Pembelajaran Jarak Jauh

Kompas.com - 12/05/2022, 20:10 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen kembali dimulai pada Kamis (12/5/2022) setelah libur panjang Lebaran 2022.

Sebanyak 90 persen siswa SMA 78 Jakarta, Kemanggisan, Jakarta Barat, tercatat mengikuti kegiatan PTM. Sementara 88 siswa tidak ikut PTM karena izin dan sakit.

Wakil Sarana prasarana dan humas SMA 78 Jakarta, Zainuddin mengatakan, selama penerapan PTM 100 persen, orangtua siswa tetap memiliki pilihan untuk memilih pembelajaran jarak jauh atau daring.

Baca juga: Cegah Covid-19 dan Hepatitis Akut, SMPN 44 Kota Bekasi Tutup Kantin Selama PTM

"Jadi anak-anak (siswa) itu boleh mengikuti pembelajaran secara daring. Misalkan tidak berkenan untuk PTM, maka akan kami fasilitasi untuk PJJ," kata Zainuddin, di SMA 78 Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, saat ini tidak ada satu pun siswa yang mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring.

"Saat ini seluruh orangtua mengizinkan anak-anaknya untuk mengikuti PTM. Mungkin sudah semakin yakin ya," kata Zainuddin.

Bahkan, saat ini tidak ada satu pun orangtua yang melaporkan kekhawatiran maupun komplain terkait kegiatan PTM.

Hal ini dirasakan berbeda ketika kegiatan PTM masih berkapasitas 50 persen. Kata Zainuddin, saat itu banyak orangtua yang menelepon ke sekolah karena khawatir.

"Kalau saat itu banyak yang menelepon untuk memastikan bahwa anaknya dapat belajar dengan aman," ungkap dia.

Baca juga: Anak Tak Ikut PTM 100 Persen? Orangtua Wajib Lampirkan Surat Ini

Lebih jauh, Zainuddin berharap kegiatan belajar mengajar akan terus diterapkan dengan kapasitas penuh ke depannya. Sehingga, para siswa dapat merasakan suasana belajar di sekolah dengan maksimal.

Dikutip dari Kompas.id, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti mengatakan, panduan PTM di satuan pendidikan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

PTM dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta warga masyarakat lansia.

Adapun penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan secara berkala.

Baca juga: Aturan Baru PTM 100 Persen: ini Lamanya Durasi Belajar di Kelas

Suharti menjelaskan, untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan warga lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, wajib menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80 persen dan warga lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi paling sedikit 6 jam pembelajaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com