BEKASI, KOMPAS.com - Tiga orang calo tiket bus penumpang di Terminal Induk Kota Bekasi, yakni PS (47), MM (56), dan TH (47) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur.
Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Polisi Rusit Malaka menjelaskan, saat menjalankan aksinya, para calo tersebut memiliki modus menawarkan tiket-tiket PO bus secara paksa kepada calon penumpang.
"Modusnya mereka menawarkan tiket-tiket PO bus ke penumpang itu secara paksa," kata Rusit saat dihubungi wartawan, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Video Viral Calo Paksa Penumpang Beli Tiket di Terminal Kota Bekasi, Dishub: Nanti Kami Tertibkan
Selain menawarkan tiket perjalanan secara paksa, para pelaku juga memberikan tiket palsu yang mereka cetak ulang.
"Ada yang secara langsung, para calo membuat (tiket) secara palsu," lanjut Rusit.
Lebih lanjut, calo tersebut juga kerap menjual tiket asli perjalanan luar kota dengan harga jauh lebih mahal dibandingkan tiket resmi dari perusahaan PO bus.
"Variatif ya, harga yang ditawarkan ke penumpang itu sendiri dimintain Rp 150.000, ada yang minta Rp 100.000. Harga yang ditawarkan kepada penumpang di atas harga normal," ungkap Rusit.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Calo di Terminal Kota Bekasi Usai Video Viral Penumpang Dipaksa Beli Tiket
Rusit pun mengimbau kepada para calon penumpang bus untuk membeli tiket ke travel atau agen yang sudah ada di Terminal Bekasi.
Jika tidak mengetahui, lanjut Rusit, penumpang bisa menanyakan langsung kepada petugas yang sedang berjaga di lapangan.
"Jangan sampai didekati orang, langsung beli tiket. Belilah tiket kepada agen resmi di Terminal Induk Kota Bekasi," imbuhnya.
Saat ini ketiga calo itu sudah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota guna diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, para calo tiket bus itu akan dikenakan Pasal 339 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Betul, saat ini kami proses tipiring untuk Pasal 379 KUHP," kata Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.