JAKARTA, KOMPAS.com - Massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) serta mahasiswa Universitas Trisakti menggelar kegiatan penyampaian pendapat di Kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Kamis (12/5/2022).
Adapun massa KSPSI AGN menggelar aksi itu dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang sempat tertunda pada 1 Mei 2022 lalu.
Kemudian, mahasiswa Universitas Trisakti memperingati 24 tahun tragedi Trisakti 12 Mei 1998.
Baca juga: KSPSI Demo di Patung Kuda, Buruh: Lawan Kebijakan yang Merugikan Rakyat Indonesia
Dalam aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, KSPSI AGN membawa empat tuntuan yaitu:
1. Bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja.
2. Menolak revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
3. Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster Ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003.
4. Menolak revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Baca juga: Polri Pastikan Amankan dan Kawal Aksi Demo Buruh May Day 2022
Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea mengatakan, jajarannya berkomitmen terus memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia.
"Kita ambil sikap tegas KSPSI akan melawan setiap kebijakan yang merugikan buruh dan rakyat Indonesia," kata Gani di Kawasan Patung Kuda, Kamis.
Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia menerima perwakilan KSPSI AGN untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka di Istana Merdeka.
Gani mengungkapkan, sebanyak delapan orang perwakilan KSPSI mendatangi Istana Merdeka.
"Diterima dua deputi KSP, deputi dua dan deputi empat," ujar dia.
Baca juga: Peringati May Day, Buruh Akan Demo di Gedung DPR dan Longmarch ke GBK 14 Mei 2022
Menurut Gani, mereka dengan tegas menolak revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
"Karena itu UU untuk memuluskan jalannya segera terciptanya UU Omnibus Law kembali yang sudah diingatkan Mahkamah Konstitusi ada cacat konstitusional," ucap Gani.