JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta mendapatkan remisi alias pengurangan hukuman pada Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022).
Plt Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Aan Aeni mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha.
"Yang beragama Buddha ada 14 orang. Namun, yang mendapatkan remisi hanya sembilan orang. Jadi lima orang tidak mendapatkan (remisi) karena secara administrasi belum terpenuhi syarat-syaratnya," ujar Aeni dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan di Jatisampurna
Dari sembilan narapidana itu, dua di antaranya mendapatkan remisi dua bulan.
Satu narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. Kemudian, enam narapidana mendapatkan remisi satu bulan.
Salah satu narapidana, Cucu, mengaku senang setelah mendapatkan remisi satu bulan dari hukuman total delapan tahun.
"Senang sekali ya. Mudah-mudahan tahun depan bisa mendapatkan remisi lagi," kata Cucu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.