TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (17/5/2022).
Sidang kali ini seharusnya beragendakan penyampaian keterangan ahli forensik yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
"Hari ini sidang untuk pemeriksaan ahli ditunda," ungkap Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Adib Fachri, pada awak media, Selasa.
Baca juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Petugas Ini Disebut Tak Berkompeten soal Kelistrikan
Dia menuturkan, ahli forensik yang bakal dipanggil adalah dr Arif Wahyono SpFM dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta.
Menurut Adib, Arif telah menerima surat pemanggilan untuk menjadi ahli dalam sidang kasus tersebut.
"Panggilan sudah diterima, tapi masih harus melewati proses administrasi untuk dikeluarkan surat tugas," imbuh dia.
Adib mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan ahli forensik itu akan berlangsung pada 31 Mei 2022.
"Agenda sidangnya akan dilaksanakan lagi dua minggu ke depan, tanggal 31 Mei 2022," kata dia.
Baca juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Digelar Siang Ini, Kejari Panggil Ahli Pidana dan Forensik
Sebagai informasi, sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut.
Beberapa pihak seperti Eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, anggota kepolisian, anggota BPBD, anggota PLN, hingga narapidana di lapas tersebut.
Beberapa fakta persidangan yang terungkap dalam sidang seperti dugaan praktik jual beli kamar hunian di Lapas Kelas I Tangerang, narapidana yang disebut kerap mencuri daya listrik, jaringan listrik yang tak pernah dicek.
Kemudian, jaringan listrik yang tak pernah diganti, narapidana tahanan pendamping (tamping) yang mendapat perlakuan khusus, dan lainnya.
Sementara itu, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022.
Baca juga: Saat Perwakilan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke PBB...
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.