Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila, Kolonel Priyanto Dianggap Tak Punya Jiwa Sapta Marga

Kompas.com - 18/05/2022, 07:10 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila kembali digelar di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal itu beragendakan pembacaan replik Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel (Sus) Wirdel Boy.

Wirdel membacakan replik atau tanggapan, atas pleidoi atau nota pembelaan Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak dan membuang sejoli Handi-Salsabila ke Sungai Serayu.

Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Bebas, Oditur Tetap Tuntut Penjara Seumur Hidup

Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pukul 12.20 WIB. Wirdel dalam repliknya menyatakan terdakwa Kolonel Priyanto telah dengan sengaja membuang Handi dan Salsabila.

"Teori kesengajaan itu ada tiga. Sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian, dan sengaja sebagai tujuan atau alternatif. Kesengajaan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto adalah sebagai bentuk kepastian," tegas Wirdel, kepada wartawan seusai sidang, Selasa (17/5/2022).

Hal tersebut disampaikan Wirdel dalam menanggapi pleidoi Kolonel Priyanto pada Selasa, (10/7/2022). terdakwa Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena merasa tidak terbukti.

Untuk itu, Wirdel menyatakan tindakan terdakwa yang semula ingin menghilangkan barang bukti dengan membuang jasad sejoli itu menjadi sebuah bentuk pembunuhan berencana.

Baca juga: Oditur Militer Pastikan Tidak Akan Mengubah Tuntutan Pidana Seumur Hidup kepada Kolonel Priyanto

Tuntutan tetap seumur hidup

Wirdel berpandangan bahwa Kolonel Priyanto tidak memiliki jiwa Sapta Marga yang seharusnya dijunjung tinggi dan dimiliki oleh setiap anggota TNI.

Ia menekankan, berdasarkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, seorang prajurit seharusnya menjunjung tinggi kehormatan serta melindungi rakyat.

"Kita bisa melihat Kolonel Priyanto empat tahun diberikan akademi, 28 tahun berdinas. Nyatanya, jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan melindungi rakyat tidak tertanam di jiwa dia. Sehingga (dia) perlu waktu pembinaan," jelas Wirdel.

Wirdel pun memastikan tidak akan mengubah tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto. Menurut dia, semua fakta dan kondisi yang dijelaskan sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Priyanto, kata Wirdel, dianggap sudah tepat. "Sudah disampaikan, bahwa kami tetap pada tuntutan semula, jadi tuntutan seumur hidup ini dari fakta persidangan, sama kita melihat kondisi yang ada," ucap Wirdel.

Baca juga: Tanggapi Pembelaan Kolonel Priyanto, Oditur Militer Anggap Terdakwa Sengaja Buang Sejoli ke Sungai

Selain itu, Wirdel yakin bahwa Ketua Majelis Hakim, Brigadir Jenderal Faridah Faisal, sepakat dengan tuntutan tersebut. Ia menuturkan, majelis hakim akan melihat semua fakta persidangan.

Selain itu, Wirdel juga mengatakan bahwa semua pembuktian unsur-unsur tindakan melawan hukum yang dilakukan Kolonel Priyanto sudah sangat jelas.

"Fakta persidangan sudah kita hadirkan sedemikian rupa, saya melihat bahwa di dalam persidangan ini, Hakim juga sepakat dengan Oditur Militer mengenai pembuktian unsur-unsurnya," pungkas Wirdel.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat usai melakukan agenda sidang pembacaan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022).Joy Andre T Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat usai melakukan agenda sidang pembacaan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com